Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Kegiatan pemeriksaan barang bukti sesi kedua dengan lokasi berada di Subdenpom V/3-4 Pasuruan

Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua dan Mayor Chk Musthofa, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota melaksanakan kegiatan pemeriksaan barang bukti sesi kedua dengan lokasi berada di Subdenpom V/3-4 Pasuruan. Pemeriksaan barang bukti ini dilakukan terhadap perkara Terdakwa Prada Muhammad lqbal.
Previous Kegiatan pemeriksaan barang bukti sesi pertama dengan lokasi berada di pintu tol Jasa Marga Pasuruan